Soalan :
1. Saya ingin bertanya mengenai pembacaan surah Al-Fatihah di dalam sembahyang bagi sembahyang berjemaah. Semasa berkursus haji di Rantau Panjang, Klang baru-baru ini, penceramah yg bertanggungjawab ada memberitahu semasa sembahyang berjemaah, pembacaan Al-Fatihah makmum adalah ditanggung oleh imam dan makmum dibolehkan untuk tidak membaca Al-Fatihah sebaliknya hanya mendengar pembacaan imam. Adakah ini benar?
Jawapan :
Tidak benar kerana membaca fatihah adalah rukun dalam solat makmun mestilah membaca fatihah agar solat yang dilaksanakan itu sah.
Soalan :
2. Semasa sembahyang berjemaah, di waktu bila makmum dibolehkan untuk mula membaca surah Al-Fatihah? Adakah mesti selepas imam habis membaca Al-Fatihah atau dibolehkan makmum membaca Fatihah semasa imam sedang membaca Fatihah dengan syarat tidak mendahului pembacaan imam.
Jawapan:
Kedua-dua keadaan yang disebutkan dibolehkan.
Soalan:
3. Adakah seorang makmum wajib untuk menghabiskan bacaan surah Al-Fatihahnya di mana jikalau dia tidak masbu’ (terlewat)?. Bagaimana jika imam sudah rukuk tetapi bacaan Fatihah makmum belum selesai?. Adakah makmum dibolehkan untuk terus rukuk tanpa pelrlu menghabiskan bacaan Fatihahnya atau wajib untuk menghabiskan bacaan Fatihahnya kemudian baru rukuk?. Kerana kita selalu berhadapan dengan keadaan di mana imam membaca surah yang pendek seperti surah Al-Ikhlas contohnya semasa rakaat kedua di dalam sembahyang tarawih.
Jawapan:
Ya, makmun wajib habiskan bacaan fatihahnya walaupun imam sudah rukuk. Makmun hendaklahmenghabiskan bacaan fatihah ketika imam membaca fatihah bagi mengelakkkan makmun tidak sempat habis fatihahnya sewaktu imam rukuk.
Soalan:
4. Pada waktu bila rakaat seorang makmum dikira?. Adakah semasa dia rukuk bersama imam atau semasa sujud?. Di harap pihak tuan dapat memberikan penjelasan terhadap soalan-soalan yang dikemukan . Terima kasih. Assalammualaikum
Jawapan :
Rakaat makmun dikira apabila makmun sempat rukuk dan tama’ninah bersama imam.
Disediakan oleh Jabatan Mufti Negeri Selangor
Dipetik dari http://opzaney.wordpress.com/2007/06/26/pembacaan-surah-al-fatihah-di-dalam-sembahyang/
Walaubagaimanapun, jangan kita terus menghukum mereka yang terbabit sebagai sesat. Rujuk pada mereka yang mahir untuk penjelasan. Berikut adalah petikan dari http://www.eramuslim.com/ustadz/dll/7a10043257-bacaan-al-fatihah-makmum-saat-shalat-berjamaah.htm?rel untuk dijadikan panduan :D .
Bacaan Al-Fatihah Makmum Saat Shalat Berjamaah
Saya langsung saja ke pertanyaan Pak Ustadz.
Saat shalat berjamaah pada 2 rakaat pertama, kapankah makmum membaca Al-Fatihah? Apakah setelah imam membaca Al-Fatihah (Saat imam membaca ayat al-guran) atau mengikuti bacaan imam saat imam membaca Al-Fatihah?
Hamba Allah
Jawaban
Assalamu 'alaikum wrahmatullahi wabarakatuh,
Apa yang anda tanyakan sesugguhnya tetap masih menjadi polemik di kalangan ahli ijtihad yang tertinggi, yaitu di kalangan empat mazhab. Secara rinci berikut ini kami sampaikan bagaimana perbedaan pendapat di tengah mereka, apa yang menyebabkannya tanpa kami mengharuskan anda memilih sesuai dengan selera kami.
Sebab pendapat mereka masing-masing ada benarnya dan sulit untu disalahkan, sehingga kalau ada teman kita yang kebetulan punya pendapat yang tidak sama dengan pendapat kita, setidaknya kita bisa lebih arif dan bijaksana dalam bersikap, toh mereka juga punya dalil.
a. Mazhab Asy-Syafi'i
Mazhab As-syafi`iyah mewajibkan makmum dalam shalat jamaah untuk membaca surat Al-Fatihah sendiri meski dalam shalat jahriyah (yang dikeraskan bacaan imamnya). Tidak cukup hanya mendengarkan bacaan imam saja.
Karena itu mereka menyebutkan bahwa ketika imam membaca surat Al-Fatihah, makmum harus mendengarkannya, namun begitu selesai mengucapkan, masing-masing makmum membaca sendiri-sendiri surat Al-Fatihah secara sirr (tidak terdengar).
Namun dalam pandangan mazhab ini, kewajiban membaca surat Al-Fatihah gugur dalam kasus seorang makmum yang tertinggal dan mendapati imam sedang ruku`. Maka saat itu yang bersangkutan ikut ruku` bersama imam dan sudah terhitung mendapat satu rakaat. Rujuk kitab Al-Majmu, karya Al-Imam An-Nawawi rahimahullah jilid 3 halaman 344 s/d 350.
b. Mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah
Mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah mengatakan bahwa seorang makmum dalam shalat jamaah yang jahriyah (yang bacaan imamnya keras) untuk tidak membaca apapun kecuali mendengarkan bacaan imam. Sebab bacaan imam sudah dianggap menjadi bacaan makmum.
c. Mazhab Al-Hanafiyah
Sedangkan mazhab Al-Hanafiyah yang mengatakan bahwa Al-Fatihah itu bukan rukun shalat, cukup membaca ayat Al-Quran saja pun sudah boleh. Sebab yang dimaksud dengan `rukun` menurut pandangan mazhab ini adalah semua hal yang wajib dikerjakan baik oleh imam maupun makmum, juga wajib dikerjakan dalam shalat wajib maupun shalat sunnah. Sehingga dalam tolok ukur mereka, membaca surat Al-Fatihah tidak termasuk rukun shalat, sebab seorang makmum yang tertinggal tidak membaca Al-Fatihah tapi syah shalatnya. Bahkan makmum shalat dimakruhkan untuk membaca Al-Fatihah karena makmum harus mendengarkan saja apa yang diucapkan imam.
Selain itu mereka berpendapat bahwa di dalam Al-Quran diperintahkan membaca ayat Quran yang mudah. Sebagaimana ayat berikut ini:
QS. Al-Muzzamil: 20)
Dan sabda Rasulullah SAW: Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak syah shalat itu kecuali dengan membaca al-Quran."(HR Muslim)
Dalam mazhab ini, minimal yang bisa dianggap sebagai bacaan Al-Quran adalah sekadar 6 huruf dari sepenggal ayat. Seperti mengucapkan tsumma nazhar, di mana di dalam lafaz ayat itu ada huruf tsa, mim, mim, nun, dha` dan ra`. Namun ulama mazhab ini yaitu Abu yusuf dan Muhammad mengatakan minimal harus membaca tiga ayat yang pendek, atau satu ayat yang panjangnya kira-kira sama dengan tiga ayat yang pendek. Silahkan lihat pada kitab Addur Al-Mukhtar jilid 1 halaman 415, kitab Fathul Qadir jilid 1 halaman 193-205322, kitab Al-Badai` jilid 1 halaman 110 dan kitab Tabyinul Haqaiq jilid 1 halaman 104)
Wallahu alam bishshawab, wassalam 'alaikum warahatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
Dan dari http://muslim.or.id/soaljawab/fiqh-dan-muamalah/soal-jawab-dalil-makmum-membaca-al-fatihah-setelah-imam.html
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb.Ana mau menanyakan ulang mengenai jawaban ust. pada konsultasi mengenai seputar soal berjama’ah yaitu tentang membaca surat al fatihah pada waktu kita menjadi makmum. Dalil mana yang memperkuat kita dianjurkan untuk membaca al fatihah pada waktu menjadi makmum sehingga ust. mengatakan bahwa hal tersebut lebih rojih? karena ana pernah mendapatkan dalil bahwa pada waktu Rosullullah menjadi imam, kemudian ada seorang sahabat yang mengikuti bacaan imam. Setelah sholat rosulullah menegur sahabat tersebut karena bacaan sahabat tersebut mengganggu (afwan ana tidak hafal ini hadist dari riwayat siapa). Kemudian hadist yang lain mengatakan bahwa bacaan imam merupakan bacaan makmum. Ust. bagaimana dengan kedudukan penggalan kedua hadist tersebut? Jazakallah khoir.
Jawaban Ustadz:
Pertama-tama kami memohon maaf atas keterlambatan jawaban yang diberikan. Sebelumnya perlu diketahui bahwasanya membaca Al Fatihah dalam sholat termasuk bagian dari rukun sholat. Apabila salah satu rukun hilang, maka shalatnya batal. Oleh karena itu wajib bagi imam maupun makmum membaca Al Fatihah dalam shalat sirriah (tidak bersuara seperti sholat zuhur dan ashar -ed) maupun jahriah (bersuara seperi sholat subuh, maghrib dan isya -ed) kecuali bagi masbuq (terlambat) yang mendapatkan imam dalam keadaan rukuk, maka tidak wajib membaca Al Fatihah dalam keadaan seperti ini. Adapun dalil wajibnya membaca Al Fatihah adalah sebuah hadits yang secara tegas menunjukkan hal ini:
Pertama, sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim dari sahabat Ubadah bin Shamit radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا صَلَا ةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihahul kitab (Al Fatihah -ed).”
Kedua, hadits riwayat Muslim dari Ubadah bin Shamit radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Barang siapa yang sholat dan tidak membaca padanya Ummul Qur’an (Al Fatihah) maka shalatnya khidaj (fasid/rusak).”
Ketiga, hadits riwayat Imam Ahmad, Abu Hanifah dan Daruquthni dari sahabat Ubadah bin Shamit radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika selesai melaksanakan sholat subuh kepada para sahabatnya yang artinya, “Apakah ada di antara kalian yang membaca di belakang imam?” Mereka menjawab, “Benar, wahai Rasulullah.” Lalu beliau berkata yang artinya, “Janganlah kalian melakukannya kecuali Ummul Qur’an (Al Fatihah) karena sesungguhnya tidak ada sholat bagi orang yang tidak membacanya.”
Adapun hadits, “Barang siapa bersama imam maka bacaan imam adalah merupakan bacaan makmum.” Hadits ini di dhoifkan oleh sebagian ulama karena hadits ini adalah hadits mursal, seandainya pun hadits ini sahih, maka hadits ini umum dan dikhususkan dengan hadits kewajiban membaca Al Fatihah (hadits 1, 2, dan 3 pada pembahasan sebelumnya). Hadits yang artinya, “Sesungguhnya Imam diadakan agar diikuti maka apabila bertakbir maka bertakbirlah kalian dan apabila membaca maka diamlah.” Maka makna hadits adalah bacaan selain dari Al Fatihah karena Al Fatihah adalah rukun dalam shalat. Wallahu a’lam.
***
Penanya: Abu Umar Abdillah
Dijawab Oleh: Ust. Jundi Abdullah, Lc.(Pengajar Islamic Centre Ibnu Baz, Yogyakarta)
Monday, September 1, 2008
Pembacaan surah Al-Fatihah di dalam sembahyang
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment